Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Gang Sempit

    Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Gang Sempit
    Tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram saat menangkap terduga di gang sempit, (27/01).

    Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap pengedar Sabu asal Karang Bagu di sebuah gang sempit. Kamis, 27/01/2022.

    Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK menerangkan bahwa " sekitar pukul 14.00 Wita tim ppsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu", terangnya

    Atas informasi tersebut kami bergerak cepat untuk melakukan pengecekan,   setelah tiba di TKP Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara berhasil mengamankan sdr S.H, 40 tahun, buruh, Karang Bagu, Taliwang, Cakranegara, kota Mataram.

    " Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diketahui saksi - saksi

    ( RT setempat ) terduga terbukti melakukan transaksi jenis sabu, "jelas Yogi.

     

    " Barang bukti disebelah kiri saku celana jens ditemukan 1 (satu) buah klip plastik bening berisi kristal bening yang di duga shabu seberat bruto  2, 14 gram, buah dompet kecil warna hitam", imbuhnya.

    Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan serta dikenakan pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun Penjara, tutup Yogi.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tim Opsnal Bina Kusuma Rinjani Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Bina Belasan Pelajar Yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    H - 1 Lebaran Topat, Kapolresta Mataram Cek Kesiapan Sejumlah Posko
    Jelang Lebaran Topat, Polsek Selaparang Razia Miras Di Wilayah Hukumnya
    35 Perilaku Buruk yang Bisa Menghalangi Datangnya Rezeki

    Ikuti Kami