MATARAM – Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan menangkap terduga pelaku berinisial AYD, seorang pemuda berusia 23 tahun asal Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (30/11/2024).
Kasus ini bermula ketika AYD meminta tukar pakai motor kepada korban berinisial PCR (23), seorang perempuan asal Labuapi, Lombok Barat. Dengan alasan ingin menggunakan sepeda motor korban jenis Yamaha NMax untuk mengikuti sebuah acara di Sembalun, Lombok Timur, AYD menukar motor Vespa miliknya di kos seorang teman di Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.
Namun, setelah lima hari, AYD tidak kunjung mengembalikan motor korban. Lebih mengejutkan, Vespa yang ditukar ternyata adalah motor rental yang akhirnya ditarik oleh pihak rental saat digunakan oleh korban.
“Sepeda motor korban diketahui telah digadai oleh terduga, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp38 juta, ” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AYD beserta barang bukti. “Saat ini, terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ” tambah AKP Regi Halili.
Atas tindakannya, AYD dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara. Polresta Mataram mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus serupa yang dapat merugikan. (Adb)