Mataram NTB - Unit Reskrim Polsek Mataram telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan berupa satu unit mobil jenis Toyota Calya 1.2 E STD. Penangkapan tersangka dilakukan pada awal Januari 2022 oleh unit opsnal Reskrim Polsek Mataram.
Keterangan ini disampaikan Kapolsek Mataram Kompol Elyas Ericson saat konferensi pers di Polsek Mataram yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Mataram Iptu Ida Bagus Suwendra, Selasa 18/01/2022.
Kapolsek menceritakan awal mula peristiwa ini terjadi pada Oktober 2021, dima terduga pelaku yang bernama MB, pria 38 tahun, beralamat di lingkungan Cakranegara Kota Mataram ini menyewa mobil jenis Toyota Calya 1.2 E STD di salah satu Rencar di wilayah kota Mataram selama 1 hari.
"Jadi saat itu terduga ini menyewa satu unit mobil tersebut selama 1 hari, namun keesokan harinya terduga memperpanjang sewa lagi selama 1 hari, "jelas Elyas
Namun menurut Elyas, terduga pelaku menggadai mobil yang disewa tersebut ke seseorang tanpa sepengetahuan pemilik mobil. Akibat peristiwa itu pemilik mobil merasa dirugikan hingga 130 juta. Oleh karenanya pemilik mobil tersebut melaporkan ke Polsek Mataram.
Atas dasar laporan tersebut, kemudian unit Reskrim Polsek Mataram mendatangi TKP di salah satu Rentcar yang terletak di Jl. Wr. Sudirman, Kelurahan Pejanggik kota Mataram untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
"Dari hasil olah TKP tersebut tim memperorel identitas terduga. Sehingga bersama dengan korban (pemilik mobil) unit opsnal Reskrim Polsek Mataram berhasil menangkap terduga di rumah istrinya di lingkungan Cakranegara Kota Mataram, "ungkanya.
Berdasarkan keterangan singkat terduga, mengakui bahwa telah menyewa mobil tersebut di Rentcar dan menggadai kepada seseorang seharga 25 juta rupiah, dan hasil gadai digunakan untuk bisnis online
"Terduga ini tertarik dengan sebuah bisnis online. Untuk mendapat modal itu terduga ini nekat melakukan cara-cara yang tidak benar seperti yang dilakukan terduga saat ini, "ungkap Kapolsek.
Saat ini terduga MB beserta barang bukti satu unit mobil telah diamankan di mapolsek Mataram untuk kepentingan lebih lanjut.
"Sementara terduga diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, "pungkas polisi Melati satu ini.(Adbravo)